sumber : google
Pasal 5 UU Pendidikan “Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka yang berlainan fisik, di daerah terpencil, maupun yang cerdas atau berbakat khusus” Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen “Menjelaskan tentang ketentuan umum, kedudukan fungsi dan tujuan, profesionalitas, kualifikasi akademik, hak dan kewajiban profesi dan kode etik”
Dengan adanya Undang– undang pendidikan mampu membantu pertumbuhan pribadi peserta didik agar menjadi warga negara yang menyadri pentingnya :
1) Bahwa negara merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR terdapat pada pasal 1.
2) Bahwa pembelaan negara merupakan kewajiban seluruh rakyat demi kelestarian negara terdapat pada pasal 30.
sumber : google
Peran pemerintah sebagai penyelenggara an UU Pendidikan di Indonesia :
1. Memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran
2. Perlindungan hukum pendidikan terhadap hak asasi manusia yaitu tidak membedakan warna kulit, ras, agama dan kebudayaan
3. Penyelenggaraan pendidikan harus diawasi oleh pemerintah sebagai pihak yang berwenang.
sumber : Youtube
~~~ Terimakasih sudah membaca, semoga bermanfaat 😊😊😊 ~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar